HOT News

 PENGUMUMAN – Seleksi Mitra Provinsi  (Sub-Sub Recipient/SSR) 

PENGUMUMAN

Seleksi Mitra Provinsi
Program Penjangkauan dan Perubahan Perilaku Populasi Kunci
Wilayah Kerja Kepulauan Riau dan Jambi

Jakarta, 30 Desember 2024

Yayasan Pelita Ilmu adalah salah satu lembaga Mitra Nasional (Sub Recipient/SR) dari Yayasan Spiritia (Principle Recipient/PR GF-ATM) untuk melaksanakan program penjangkauan dan perubahan perilaku populasi berisiko tertular HIV di berbagai provinsi di Indonesia.

Yayasan Pelita Ilmu mengundang Organisasi Masyarakat Sipil untuk mengajukan Surat Pernyataan Minat (letter of interest) dan mengikuti proses seleksi menjadi Mitra Provinsi (Sub-Sub Recipient/SSR) untuk Wilayah Kerja Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Jambi periode tahun 2025.

  1. Area Kerja
    Area kerja Mitra Provinsi adalah Kota Batam, Kota Tanjung Pinang dan Kota Jambi.
  2. Target
    Target Populasi yang dijangkau untuk periode 2025 adalah LSL, Waria, Pengguna Narkoba Suntik.
  3. Tugas Mitra Provinsi
    1. Melakukan rekrutmen tenaga petugas lapangan (PL) yang berasal dari populasi kunci yang dijangkau, minimal 80% dari total jumlah PL
    2. Bertanggung jawab untuk perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring kegiatan serta memastikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan isi perjanjian dan rencana kerja serta dilaksanakan tepat waktu
    3. Memastikan bahwa mekanisme pengelolaan keuangan dilaksanakan secara akuntabel dan transparan
    4. Memastikan kualitas implementasi program, khususnya dalam pencapaian target indikator dan penyerapan dana
    5. Menjaga dan mencegah terjadinya konflik kepentingan dengan mengikuti prosedur yang menjadi ketetapan Yayasan Pelita Ilmu dan Yayasan Spiritia sesuai dengan ruang lingkup tanggungjawabnya
    6. Menyusun kegiatan prioritas, kebijakan operasional dan dana yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan dan target
    7. Melakukan koordinasi pelaksanaan dan monitoring program di wilayah kerjanya dengan pemangku kepentingan di tingkat propinsi dan atau kabupaten/kota
    8. Melakukan monitoring dan pelaporan pelaksanaan kegiatan serta analisis antara capaian dengan target yang tertuang dalam Kerangka Berbasis Kinerja dilakukan dan disampaikan tepat waktu
  1. Kriteria Mitra Provinsi
    1. Terdaftar sebagai entitas legal di Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri
    2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Organisasi
    3. Memiliki kantor dan alamat yang dapat diverifikasi termasuk SDM, peralatan kantor dan lain- lain
    4. Memiliki profil dan riwayat organisasi dalam manajemen upaya pencegahan penularan HIV
    5. Memiliki pemahaman, kapasitas dan pengalaman pengelola program pencegahan HIV, khususnya pada populasi beresiko
    6. Memiliki kapasitas dan pengalaman mengelola keuangan dibuktikan dengan laporan keuangan lembaga, serta menunjukkan SOP dan hasil audit (jika ada)
    7. Memiliki pemahaman, kapasitas dan pengalaman monitoring dan evaluasi program pencegahan HIV di provinsi dan atau kabupaten/kota
    8. Memiliki pemahaman, kapasitas dan pengalaman berkoordinasi dan berjejaring dengan pemangku kepentingan dan pemangku kebijakan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota
  1. Kriteria Seleksi
    1. Calon Mitra Provinsi mampu menunjukkan bukti kelengkapan administrasi sebagai berikut:
    2. Dokumen administrasi badan hukum, antara lain: Akte Notaris, Akte Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dengan alamat yang dapat diverifikasi
    3. Profil organisasi terbaru (2024) antara lain meliputi: nama organisasi, status hukum organisasi, nama pimpinan organisasi, alamat lengkap organisasi, nomor telepon/fax/email, struktur organisasi
    4. Laporan tahunan satu tahun terakhir (2023): Laporan narasi program; Laporan keuangan; Laporan audit keuangan (baik dilakukan oleh donor dan audit eksternal, jika ada)
    5. Surat referensi dari mitra antara lain: perwakilan pemerintah (Dinas Kesehatan Daerah atau Komisi Penanggulangan AIDS Daerah) dan donor bila ada.
    6. Perangkat organisasi yang dimiliki (jika ada) seperti: Peraturan organisasi; Standard Operating Procedure/SOP; Pedoman Personalia; Pedoman Pemantauan dan Evaluasi; Pedoman Keuangan
    7. Menunjukkan kemampuan menangani program HIV yang dibuktikan dengan capaian program di tingkat lokal (provinsi, kabupaten/kota)
    8. Menunjukkan kemampuan manajemen keuangan yang memadai dengan melampirkan resume pengalaman mengelola anggaran dalam tiga tahun terakhir (2021 – 2023)
  1. Tahapan Proses Seleksi
No. Tahapan Tanggal
1 Pengumuman Seleksi melalui website www.ypi.or.id dan FB/IG Yayasan Pelita Ilmu 30 Desember 2024 –

6 Januari 2025

2 Batas waktu penerimaan surat pernyataan minat (letter of interest) dan dokumen kelengkapan dari calon Mitra Provinsi 7 Januari 2025
3 Pengumuman calon Mitra Provinsi yang lolos seleksi administratif 8 Januari 2025
4 Wawancara calon Mitra Provinsi yang lolos seleksi administratif 9 – 10 Januari 2025
5 Pengumuman hasil seleksi wawancara 12 Januari 2025
6 Assesmen calon Mitra Provinsi yang lolos seleksi wawancara 13-14 Januari 2025
7 Laporan hasil seleksi dan permintaan persetujuan Mitra Provinsi terpilih kepada PR 16 Januari 2025
8 Pengumuman SSR terpilih melalui website www.ypi.or.id dan FB/IG Yayasan Pelita Ilmu 17 Januari 2025

Alamat Pengiriman Surat Pernyataan Minat

Surat pernyataan minat (letter of interest) beserta dokumen persyaratan administratif paling lambat diterima Yayasan Pelita Ilmu pada tanggal 7 Januari 2025 ke alamat email: ypilmu@ypi.or.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *